Pengantar Hukum Indonesia DM

Rp90.000

PHI adalah akronim dari  Pengantar Hukum Indonesia. Ada tiga kata dalam istilah ini, yakni “pengantar”, “hukum”, dan “Indonesia”. Kata pengantar mengandung pengertian sebagai mengantarkan kepada tujuan tertentu, atau dapat juga dimaknai sebagai memperkenalkan yang di dalam bahasa Belanda disebut inleideing, atau di dalam bahasa Inggris disebut introduction. Sedangkan yang dimaksud dengan kata “hukum” dan “Indonesia”, dimaknai sebagai  hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian maka istilah Pengantar Hukum Indonesia dapat dimaknai sebagai memperkenalkan  secara garis besar tentang hukum di Indonesia. Sebelum berlakunya kurikulum 1984,  Pengantar Hukum Indonesia     (PHI) disebut dengan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI).  “Tata hukum Indonesia” ini adalah tatanan atau…

18 in stock

SKU: 9786238228478
Category: ,